Beranda Akses CJH Tanjab Barat Diperbolehkan Meminta Pengembalian Uang Pelunasan Haji

CJH Tanjab Barat Diperbolehkan Meminta Pengembalian Uang Pelunasan Haji

TANJABBAR, AksesJambi.com – Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat diperbolehkan untuk mengambil uang yang telah di setorkan untuk keberangkatan haji-nya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat, Hasbi, Kamis (04/06/2020).

Kata Hasbi, CJH diperbolehkan untuk mengambil pelunasan uang haji yang telah disetor sebesar Rp 8 juta. CJH di perbolehkan dengan catatan harus mengajukan permohonan ke Kemenag dilengkapi dengan data pendukung.

“Syaratnya membawa KTP, Surat permohonan, bukti tabungan dan rekening yang bersangkutan. Karena tidak boleh di wakilkan,” sebutnya.

Sementara itu, Hasbi mengatakan, jika memang ada CJH yang ingin meminta semua uang yang telah dibayarkan baik uang pendaftaran maupun uang pelunasan. Pihaknya juga mempersilahkan jika memang ada yang berniat untuk meminta keseluruhan uang tersebut.

“CJH seandainya mau uangnya di kembalikan semuanya bisa saja, tapi artinya secara tidak langsung CJH membatalkan keberangkatannya sendiri,” ungkapnya.

Terkait pengambilan uang haji, Hasbi menyampaikan CJH sampai saat ini sudah ada yang berkomunikasi dengan Kasi Haji mengenai hal tersebut.

“Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang bertanya ke kasi haji mengenai tata cara pengembalian itu. Yang sudah menghubungi ada tiga orang, tapi baru sebatas bertanya,”ungkapnya. (Dika)