JAMBI, AksesNews – Pagar seng yang dibangun di SD Negeri 135 Kota Jambi merupakan bentuk perbuatan mendesak dari pihak yang mengaku pemilik lahan.
Di sekitar pagar seng terdapat pernyataan “SD N 135 berdiri di atas tanah, sertifikat hak milik nomor 140 Hj. Nidar Syarfiati S. Pd”. Pemiliknya sudah meninggal dunia, sehingga lahan itu diwariskan.
Berdasarkan sertifikat yang terbit pada tahun 1995 atas nama Nidar Syarfiati, lahan itu memiliki luas 3.600 meter persegi. Sedangkan tanah yang digunakan sekolah tersebut luasnya 2.000 meter persegi.
Junet Baidillah, pamannya almarhum Nidar Syarfiati, menyampaikan pemagaran ini dilakukan dengan harapan Pemerintah Kota Jambi segera melakukan ganti rugi atau membeli lahan ini.
“Mohon diselesaikan pihak dinas atau Pemerintah Kota Jambi. Ada yang dipakai untuk akses, selama ini kita tidak komplain. Tapi, si pemilik minta ganti rugi mengenai tanah yang dipakai sekolah maupun yang di depannya,” katanya, Rabu (3/10).
Ia mengatakan sudah 8 mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Pertengahan Oktober sudah diberitahukan jika tidak ada kejelasan dari diknas, sekolah bakal dipagar,” ujarnya.
Pagar ini, kata Junet, tidak akan dibongkar selama Pemerintah Kota Jambi tidak berkomitmen untuk membeli tanah atau ganti rugi lahan.
“Misalnya jaminan berupa surat yang menyatakan Pemerintah Kota Jambi sanggup mengganti rugi lahan,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengaku sudah membicarakan persoalan ini dengan unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi, BPKAD Kota Jambi, kejaksaan, dan lainnya.
Ia pun menyampaikan akan memastikan kepemilikan lahan ini kepada BPN, termasuk luas lahan tertera di sertifikat. Kabarnya lahan ini sudah dihibahkan, tetapi dokumennya belum ditemukan.
“Karena menurut keterangan lurah terdahulu tanah di SD ini memang dihibahkan keluarga ini. Kebetulan pemilik lahan yang sudah almarhum mantan kepala sekolah di sana. Nah alih warisnya menuntut itu,” pungkasnya. (Sob)