KPU Tanjab Barat Batasi Jumlah Massa saat Pendaftaran, Hanya Paslon dan Parpol Pendukung

TANJABBAR, AksesJambi.com – Hanya Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat yang diperbolehkan masuk dalam tempat pendaftaran. Selain itu, pihak yang diperbolehkan mendampingi adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik (Parpol) yang mengusung.

Hal ini disampaikan oleh Taufik, Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat, yang menyebutkan bahwa ini dilakukan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan mengurangi kerumunan.

“Jadi pada saat pendaftaran yang diperbolehkan masuk hanya bakal pasangan calon, kemudian dari partai politik pengusung yang terdiri ketua dan sekretarisnya,” kata Taufik, Kamis (03/09/2020).

Sementara itu, kembali disampaikan oleh Taufik, bahwa pihaknya mensterilkan lokasi pendaftaran dari pintu masuk kantor KPU. Nantinya jika Bacalon membawa pendukung, maka hanya diperbolehkan menunggu di luar pagar kantor KPU.

Namun, kata Taufik, diminta kepada seluruh Bacalon untuk tidak membawa massa. Sementara itu, seluruh Bacalon diminta untuk melengkapi syarat pencalonan dan calon. Termasuk dengan hasil swab dari Bacalon yang telah dilakukan.

“Dalam penerimaan pendaftaran kita tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak menimbulkan keramaian. Jadi kita minta untuk bacalon tidak membawa massa, yang masuk ya tadi hanya Bacalon dan Ketua serta Sekretaris Parpol,” ungkapnya.

Menurutnya, berkas itu sudah disosialisasikan ke Parpol tentang persyaratan mengusulkan bakal-bakal calon, baik hard copy maupun soft copy nya. Termasuk dengan syarat wajib menyerahkan hasil swab tes. (Dika)