Beranda Akses Anwar Sadat Gratiskan Berobat Masyarakat Tanjab Barat dengan Pakai KTP mulai Agustus...

Anwar Sadat Gratiskan Berobat Masyarakat Tanjab Barat dengan Pakai KTP mulai Agustus 2024

TANJABBAR, AksesJambi.com – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Kepemimpinan Bupati Anwar Sadat memberikan kado istimewa untuk masyarakat Tanjab Barat dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku mulai Bulan Agustus 2024.

Program Kesehatan gratis untuk masyarakat ini juga merupakan kado istimewa untuk masyarakat tanjab barat tepat pada Usia 59 tahun Kabupaten Tanjab Barat pada 10 Agustus 2024 dan tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati Tanjabbar Periode 2021-2024.

Pelayanan berobat gratis ini tersedia di sejumlah pelayanan kesehatan daerah dan swasta yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktek Mandiri yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Program Berobat gratis untuk masyarakat dengan menggunakan KTP ini di inisiasi oleh Bupati Anwar Sadat untuk masyarakat kabupaten Tanjab Barat yang sulit akan berobat di karenakan kurang mampu atau tidak memiliki biaya.

“Untuk masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat tak perlu khawatir terkait pengobatan, karena kita pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah menyediakan Pengobatan Gratis di semua pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dari mulai RSUD, Puskesmas Serta Klinik,’’ ujar Bupati usai membuka pencangan bulan pencanangan merengkuh dayung di alun-alun Kota Kualatungkal, Kamis (01/08/2024).

Terkait mekanisme dan teknis pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP dikatakan bupati tak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) “Akan di perjelas oleh Kadis Kesehatan, Kadis Sosial serta Direktur Rumah Sakit Umum K.H Daud Arif Kuala Tungkal, pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Zaharudin, menjelaskan mekanisme pengobatan gratis yang hanya menggunakan KTP di setiap pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Masyarakat cukup dengan mengecek NIK KTP di Puskesmas, nanti akan keluar informasi bahwa ini sudah di jamin oleh BPJS kesehatan sehingga mayarakat tidak perlu menggunakan SKTM, itu untuk mekanisme pengobatan di Puskesmas. Sedangkan di Mekanisme Rumah Sakit Umum harus berdasarkan indikasi medis jika harus dirujuk tetap menggunakan surat rujukan dari puskesmas ke Rumah Sakit, jadi tidak langsung menggunakan KTP di Rumah Sakit tapi harus melalui indikasi medis terlebih dahulu yang sesuai rujukan dari Puskesmas,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Tanjabbar. (Bjs/*)