Rumdis Ketua DPRD Batanghari Rusak, Disperkim: Tanggung Jawab Kontraktor

BATANGHARI, AksesJambi – Terkait adanya kerusakan beberapa item pada bangunan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Batanghari, Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan (Disperkim) Batanghari angkat bicara.

Saat dijumpai AksesJambi.com, Kepala Dinas Perkim melalui Kepala Bidang Perumahan Pemukiman, Yan Toni mengatakan, bangunan tersebut sudah serah terima antara Dinas Perkim dan DPRD Batanghari. Namun dengan adanya kerusakan tersebut, maka mereka meminta agar kerusakan kecil tersebut segera diperbaiki oleh penyedia jasa.

“Sesuai UU sistem pengadaan barang dan jasa, jika ada kerusakan kecil, maka ada masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” ujarnya, Kamis (03/02/2022).

Dikatakannya, jika pihak kontraktor enggan memperbaiki, maka jaminan pemeliharaan yang sebesar 5 persen akan mereka cairkan,

“Uang jaminannya kita cairkan kemudian kita perbaiki sendiri, lalu sisanya kita kembalikan ke kas negara,” tambahnya.

“Kalau kita yang lakukan, jelas mereka yang rugi. Kalau mereka perbaiki, palingan hanya habis biaya Rp 1 juta, sementara kalau mereka tidak perbaiki, akan kehilangan 5 persen dari Rp 1 Miliar lebih,” sambungnya.

Lanjut Yan Toni, awalnya, pihak Dinas Perkim menerima kunci dengan kondisi rumah bagus, namun setelah serah terima ternyata ada beberapa item yang mengalami kerusakan.

“Ibarat kita beli motor baru, waktu liat awal bagus, nah begitu sudah kita beli ternyata ada mesin yang rusak, nah disitu lah guna adanya garansi, umpamanya,” ujar Yan Toni.

Menurutnya, kerusakan kecil tersebut hal yang wajar terjadi pada bangunan yang masih yang berusia dini. Rusak dan tidak ratanya paving blok juga hal yang wajar, dan juga disebabkan oleh adanya kendaraan yang masuk saat membawa barang. Selain itu, rontoknya plafon akibat bocornya atap rumah, sehingga menyebabkan plafon yang berbahan gypsum tersebut keropos.

“Ibarat bayi yang baru mau tumbuh, masih perlu dibelo. Tapi kerusakan paving blok itu ya harus diperbaiki, bagaimana caranya harus dipadatkan dan diratakan ulang. Hari ini kita minta langsung diperbaiki,” tutupnya.

Kondisi Bangunan Rumdis Ketua DPRD Batanghari, Plafon hingga Paving Blok Rusak

Diberitakan sebelumnya, bangunan dengan nomor dan tanggal kontrak : 640/05/SP-PRSPU/APBD/Perumahan/2021 tanggal 20 Agustus 2021, Jenis Kegiatan urusan penyelenggaraan PSU Perumahan, Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Batanghari.

Adapun Pelaksana kegiatan yakni CV. Greenland, Konsultan Supervisi CV. Sendi Teknik Konsultan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, dengan nilai tertulis Rp 1.559.803.000.000 sesuai di papan merk pekerjaan di depan lokasi bangunan, yang semestinya nilai tersebut Rp 1.559.803.000.

Pantauan AksesJambi.com di lokasi pembangunan yang berada di kawasan Jln. Prof. Dr. Sri Sudewi Sh, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, proyek bangunan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Batanghari telah usai dikerjakan namun hingga saat ini belum dihuni.

Dari hasil penelusuran awak media, terlihat pada beberapa item bangunan telah rusak sebelum ditempati Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, paving blok terlihat tidak rata, cor pengunci paving blok tidak lurus dan telah rusak, tidak hanya itu saja, bahkan plafon kamar utama ambruk. (ANI)