Hal ini dikemukakannya pada rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi dalam agenda mendengarkan jawaban bupati dari pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Rabu (02/09/2020).
Ditemukan sejumlah OPD dan instansi terkait yang belum mengembalikan temuan tersebut dan besaran temuan tersebut bervariasi dari ratusan hingga miliaran rupiah seperti yang disampakan oleh Inspektur, Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi.
Pada acara resmi tersebut, Masnah meminta kepada Kepala Dinas (Kadis) mengembalikan temuam Inspektorat dan diberikan waktu selama 60 hari kedepan.
Hal tersebut disampaikannya pada saat jawaban atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD Muaro Jambi yang berlangsung, Senin (01/09/2020) kemarin.
“Saya sampaikan kepada OPD dan Kepala Dinas agar mengembalikan temuan inspektorat dan diberi waktu selama 60 hari kedepan,” pungkasnya. (Duha)