Beranda Advertorial Pedagang Pasar Parit I Diminta Daftar Mulai Besok, Relokasi Paling Lambat 15...

Pedagang Pasar Parit I Diminta Daftar Mulai Besok, Relokasi Paling Lambat 15 Juli

TANJABBAR, AksesJambi.com – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar rapat terkait Relokasi Pemindahan Pasar Parit I Kuala Tungkal, di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (02/07/2018).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kopperindag Tanjabbar Syafriwan, SE yang didampingi oleh Kasat Pol PP Syamsul Juhari, S.Sos, Camat Tungkal Ilir Drs. M. Yunus, Kabid Perhubungan Darat Junaidi Tanjung, dan Perwakilan Dinas PU Tanjabbar.

Ada sebanyak 67 Pedagang hadir dalam rapat tersebut, salah satu pedagang menanyakan dan meminta penjelasan tentang pemindahan Pasar Parit I ke Pasar Harapan, sifatnya Sementara atau Permanen. “Apakah pemindahan ini sifatnya permanen atau hanya sementara,” tanya salah satu Pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskopperindag Syafriwan, SE menjelaskan, pemindahan ini bersifat Permanen dan pedagang tidak dapat lagi kembali ke lokasi yang lama atau Pasar Parit I, dengan alasan akan dipakai untuk jalan umum.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Pasar Parit I yang menjadi lokasi berjualan dapat menganggu fungsi jalan nantinya. “Kegiatan pembangunan ini, tidak dapat kita tunda-tunda lagi, karena sudah harus berjalan,” tegasnya.

Rapat relokasi tersebut, menghasilkan kesepakatan bersama. Para pedagang sepakat untuk pindah ke Pasar disamping Kampus UNJA Kuala Tungkal, selain itu pedagang minta kepada Pemkab agar menentukan batas tanggal dan hari untuk pemindahan tersebut.

Pedagang juga meminta, lapak pasar dibuat sket lalu dibagi dengan cara diundi dan pedagang tidak diperkenankan berjualan dipinggir jalan. Untuk pemindahan itu, Pemkab memberikan waktu paling lambat tanggal 15 Juli 2018.

“Bagi para pedagang yang akan pindah, silahkan besok daftar melalui Dinas Kopperindag,” kata Syafriwan, Senin (02/07/2018).

Hasil keputusan rapat diambil kesimpulan diantaranya, dalam waktu dekat instansi terkait dan DPRD Komisi II dan III akan mengecek kondisi pasar, melakukan pengukuran ulang.

“Bagi masyarakat yang memiliki tanah dan lahan yang terkena pembangunan jalan Rigied Beton akan diusulkan mendapat ganti rugi melalui Dinas PUPR Tanjabbar,” pungkasnya. (Dika)