TANJABBAR, AksesJambi.com – Angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat meningkat sejak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020 lalu. Hal itu sampai ketua Pengadilan agama, Imam Masduqi melalui Juru bicara Pengadilan agama Kuala Tungkal, Wisri, Selasa (02/06/2020).
Wisri mengatakan bahwa angka perceraian meningkat 50 persen, dari sebelum pandemi covid-19 melanda.
“Biasanya kita melayanin perkara perceraian ini dari 15 paling tinggi 20, sejak pandemi meningkat menjadi 30 perkara,” ujar Wisri.
Ia mengatakan jumlah Perkara yang ditanganin pengadilan agama Kuala Tungkal, terhitung dari Januari hingga Mei 2020 berjumlah 452 kasus gugatan cerai.
“Yang paling banyak cerai gugat berjumlah 148 kasus, terhitung dari Januari hingga Mei,” Kata Wisri.
Ia menerangkan bahwa, meningkatnya angka perceraian di Tanjab Barat disebabkan faktor ekonomi yang menurun.
“Rata rata yang mengajukan gugat cerai perempuan muda berumur 27 tahun,” Sebutnya.
Selain itu ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya wabah penyakit, membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanjab Barat tetap melakukan pembatasan bagi warga yang akan hendak mengajukan gugatan perceraian.
“Kami ada layanan online dan manual. Kita tetap membatasi setiap hari kami hanya menerima 10 pengajuan perkara,” ujar Wisri. (Dika)