Beranda Akses Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 M Digagalkan di Tanjab Barat

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 M Digagalkan di Tanjab Barat

TANJABBAR, AksesJambi.com – Kapolda Jambi bersama Tim Petir Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengamankan Baby Lobster (BL) senilai Rp 14,3 miliar yang dibawa dari Pulau Jawa yang akan di selundupkan ke Luar Negri melalui jalur tidak resmi yang ada di Tanjab Barat.

“Mereka bawa dari Jawa, tapi Jawa mananya kita masih dalami. Kemudian dibawa via Lampung, Palembang dan ganti air di Kota Jambi. Kemudian, di bawa ke Tanjab Barat untuk dibawa keluar negri melalui jalur tidak resmi,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Setyabudhi, Selasa (02/06/2020) di Mapolres Tanjab Barat.

Menurut Kapolda, dari hasil penghitungan pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 14,3 miliar dari BL.

Breaking News: Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster di Tungkal

“14 Box Benih Baby Lobster jenis Pasir berisi 33 Bungkus. Perbungkus 200 ekor dengan jumlah 95.350 Ekor dan 4 Kantong Benih Baby Lobster jenis Mutiara isi 100 Ekor, jadi total mutiara 400 ekor. Total keseluruhan 95.750 Ekor,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya saat ini mengamankan sebanyak dua orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif terkait asal BL dan yang lainnya.

“Dua pelaku itu TK (38) Jalan Karya Maju, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan MS (30) warga Jalan Namura Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,”ucapnya.

Dari pemeriksaan keduanya mengaku menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Awalnya lolos dan saat ini aksinya gagal.

“Pengakuan dia dua kali sudah,” sebutnya.

Keduanya di kenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang membawa Benih Baby Lobster dari Kota Jambi. (Dika)