Beranda Akses Ratusan Petani Aksi Damai dan Solidaritas di PN Muara Bulian

Ratusan Petani Aksi Damai dan Solidaritas di PN Muara Bulian

BATANGHARI, AksesJambi.com – Ratusan Petani datangi Pengadilan Negeri Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari guna Aksi damai dan solidaritas terhadap 19 orang petani yang ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Batanghari dan Tim Karhutla.

Pada 22 September 2019 lalu, sejumlah warga Sungai Jerat RT 10 Desa Tanjung Lebar Kec Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap oleh tim Gabungan Polres Batang Hari dan Tim Karhutla, 19 orang petani di tangkap tanpa surat penangkapan.

Pada fakta persidangan, berdasarkan kesaksian yang di ajukan oleh JPU, keterangan para terdakwa dan keterangan saksi lainya, mereka di tangkap oleh Polres Batang Hari ditempat yang jaraknya 2 sampai 7 kilo dari TKP kebakaran Lahan, saat itu mereka ditangkap saat berada di warung, di rumah dan di tangkap saat dalam perjalanan.

“Saksi dari PT REKI dengan jelas menyebutkan bahwa sekitar seluas 600 ha telah terbakar dan selama 53 hari pihaknya berusaha memadamkan kebakaran tersebut diareal konsesinya, artinya jelas sekali bahwa PT REKI tidak mampu mengurus konsesinya. Semestimya yang dievaluasi adalah kinerja PT REKI, kok malah petani yang dikriminalsiasi. Untuk itu kami sebagai saudara mereka yang dipersangkakan dengan tuduhan Karhutla dan pemufakatan jahat dalam pasal-pasal UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, meminta dan mendukung Majelis Hakim yang memimpin persidangan 19 petani Sungai Jerat di Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menjaga Marwah Lembaga Peradilan sesuai fakta persidangtan demi Keadilan untuk memutus Bebas para terdakwa” kata Azhari selaku Kepala Biro PolHukam DPW SPI Jambi.

Untuk itu kepada Majelis Hakim yang menagani kasus ditangkapnya Petani Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi, Pihak massa Aksi memberikan pernyataan.

“Kami mendukung Hakim Yang Mulia Demi Menjaga Marwah Peradilan Negeri Muara Bulian untuk memutus sesuai fakta persidangan demi melindungi Hak Asasi Petani dan HAM. Bahwa demi keadilan atas nama Ketuhanan YME berdasar fakta persidangan dan kesaksian yang di ajukan pihak JPU, Keterangan Para Saksi fakta, Saksi Ahli, dan Saksi lainya serta Keterangan Terdakwa agar memutuskan Semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Azhari.

Diketahui, Setelah berakhirnya perusahaan kayu PT Asialog dengan HPH-nya di Jambi pada 2007, Warga yang berada disekitar dan di Eks HPH Asialog menyaksikan langsung monster besi ditarik mundur dari camp-camp PT Asialog yang telah kosong dan ditinggalkan penghuninya.

Para petani semakin bersemangat dan berduyun-duyun datang dari desa-desa sekitarnya untuk menanami lahan kosong yang gundul, yang tertinggal hanya tunggul-tunggul kayu kering dan semak-belukar.

Proses penanaman kembali oleh para petani di desa dalam HPH Asialog dan desa-desa sekitar HPH Asialog telah berlangsung sejak sebelum tahun 2000, bahkan sejak tahun 1996 saat PT Asialog masih aktif mengambil kayu-kayu.

Belum sampai 10 tahun, pertanian dan perkebunan rakyat telah berproduksi mendongkrak ekonomi para petani.

Ikatan sosial di antara petani semakin terbangun baik dan alami tertata dengan baik. Kawasan Hutan yang tadinya gundul dan rusak, kini telah menjadi perkampungan yang mandiri dengan pasar pusat transaksi pemenuhan kebutuhan telah terbangun. Berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti Rumah Ibadah, sekolah, Bidan Desa telah tersedia.
Sumber: Serikat Petani Indonesia (SPI)