TANJABBAR, AksesJambi.com – Tim Gabungan Porles Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi dan Polsek Tungkal Ilir mengamankan empat pelaku pengedar uang palsu (upal) senilai Rp 245 juta pecahan 100 ribuan. Mereka ditangkap, di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial MR (30), AM (35), CD (32) dan SF (40). Mereka semua merupakan warga Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
“Uang palsu yang berhasil diamankan dari keempat pelaku, yakni Rp 245,3 juta. Selain itu, ada sekitar 1,5 juta uang palsu sudah beredar di Kuala Tungkal, Tanjab Barat dan sekitarnya, baik di pasar maupun di tempat lainnya,” ungkapnya, Rabu (01/07/2020) malam.
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Namun, polisi mengamankan barang bukti di rumah pelaku MR sebesar Rp 245 juta. Sisanya, ditemukan di tempat jasa pijat. Penangkapan itu dilakukan, Rabu (01/07/2020) dini hari.
“Kemudian tim melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB. Kita tangkap malam tadi, tim bergerak melakukan pengembangan hingga sore. Uang palsu sudah diamankan semuanya,” jelasnya.
Lanjut Guntur Saputro, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Para pelaku terancam dua pasal berlapis, dalam hal ini yakni pasal terkait dengan peredaran uangnya dan penyimpanan. Untuk peredarannya terancam 10 tahun dan penyimpanan 15 tahun,” pungkasnya. (Bjs/Dika/Team AJ)