Beranda Akses OJK Laporkan Hoaks Ajakan Tarik Dana ke Bareskrim Polri dan BIN

OJK Laporkan Hoaks Ajakan Tarik Dana ke Bareskrim Polri dan BIN

JAKARTA, AksesNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai informasi beredarnya penipuan di Media Sosial (Medsos) yang meminta bantuan dana di perbankan, Rabu (01/07/2020).

OJK memastikan bahwa hal yang disampaikan itu merupakan informasi tipuan dan tidak benar. Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat cair/simpanan non-inti dan alat cair/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh diambang atas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang telah menyebabkan keresahan di masyarakat.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar tipuan diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 0811-5715-7157. (Rls)