MUAROJAMBI, AksesNews – Kisru Ahlis Waris Hak milik lapangan Akso Dano Sengeti menemui jalan buntu, pasalnya mediasi yang dilaksanakan oleh Camat Sekernan bersama ahli waris tidak menemukan solusi terkait status lapangan tersebut, Rabu (01/07/2020).
Mediasi, kisru terkait hak milik lapangan Akso Dano Sengeti yang terletak di RT. 14 kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi menemui jalan buntu.
Pasalnya, mediasi tersebut, Amit Atuk dengan membawa 3 orang saksi kunci dari pihak keluarga bersama pihak kelurahan dan pihak kecamatan bertempat di Aula Kantor Camat Sekernan tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, dari pihak Pemda Muaro Jambi tampak hadir Lurah Sengeti, M. Safi’i di Ruangan Aula Kecamatan beserta Staf, Kemas Ismail Azim, Camat Sekernan, Herlina, Kepala BPKAD kabupaten Muaro Jambi, pihak Polsek Sekernan dan Bhabinsa Sengeti.
Dalam mediasi tersebut, Camat Sekernan, Kemas Azim mengatakan jika lapangan Akso Dano Sengeti adalah aset Pemda Muaro Jambi berdasarkan limpahan dari Kabupaten Batanghari.
“Berdasarkan pelimpahan dari Kabupaten Batanghari ke Kabupaten Muaro Jambi bahwa, Lapangan Akso Dano adalah berbentuk Aset Kabupaten Muaro Jambi sewaktu pemekaran kabupaten kala itu,” tegas Camat.
Namun, dalam mediasi tersebut pihak Ahli waris, Hidayat mengatakan jika antara Pemda Muaro Jambi dan pihaknya tidak mendapat kata sepakat pasalnya permintaan dari pihak Ahli Waris menantang Pemda untuk membentuk tim untuk membuktian ke Batanghari yang melimpahkan ke Pemda Muaro Jambi.
Dan menurut Hidayah, pihak keluarga tidak pernah menghibahkan Lapangan Akso Dano ke Pemda Batanghari. Namun, permintaan pihak Ahli Waris ditolak tegas oleh Herlina kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
“Kami dari Ahli waris menawarkan ke pihak pemda untuk bersama-sama bentuk tim pencari Fakta ke Batanghari, karena di sana kita akan tahu apakah ada atau tidaknya dari pihak kami memberikan hibah,” kata Hidayat. (Duha)