Beranda Akses Polda Jambi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 1 di Antaranya ASN

Polda Jambi Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 1 di Antaranya ASN

TANJABBAR, AksesJambi.com – Tim Subdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu.

Satu diantara orang tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Jalan Siswa, RT 16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Minggu (30/5/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta mengatakan tim subdit dua tersebut melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang dihimpunnya. “LP/A- /IV/2020/SPKT Polda Jambi, tanggal 30 Mei 2020,” katanya, Senin (1/6/2020)

Dia menegaskan satu diantaranya ASN yang turut diamankan tersebut. Ke empatnya yakni JR (22) warga Jalan Siswa Ujung RT 02 kelurahan Patunas, MM (39) Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, JR (37) Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan ASN, dan T warga Jalan Siswa RT 16, kelurahan Tungkal IV.

“Mereka sudah kita amankan di Mapolda Jambi saat ini,” ujarnya.

Penangkapan itu setelah mendapat informasi pada Rabu (27/05/2020) terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siswa RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika.

“Makanya kita dalami, dan akhirnya kita bisa mengamankan mereka,” sebutnya.

Baru, setelah akurat pihaknya melakukan penangkapan, Sabtu (30/05/2020) saat itu, di rumah itu terlihat silih berganti orang datang dan pergi.

“Target Operasi sesuai dengan ciri dari Informen kemudian melakukan Penggerebekan dirumah tersebut,” jelas I Gede Putu Dewa Arta.

Kemudian saat petugas masuk kerumah tersebut petugas langsung mengamankan tiga orang salah satunya JR alias Ceme.

“Dia (red, Ceme) menjatuhkan barang berupa tisu putih, saat dibuka tisu tersebut berisi 6 paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Kemudian di lakukan introgasi terhadap Ceme. Di akuinya, sabu tersebut miliknya. Ia memperoleh dengan cara membeli dari pelaku MM alias Ayuk M.

Tak lama, MM datang dan diintrogasi mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpan nya di selipan kasur berupa dompet kecil yang berisi tuju paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

“Diiperoleh barang tersebut dengan meminta ambilkan dengan memberi uang sejumlah Rp 8 Juta dari JR dengan narkotika sebanyak satu kantong,” pungkasnya.

Para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TeamAJ)