TANJABBAR, AksesJambi.com – Wabah Covid-19 di Indonesia membuat tahapan Pilkada serentak 2020 harus ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara sebelumnya sudah menunda setidaknya 4 tahapan. Penundaan 4 tahapan itu termasuk juga dengan menonaktifkan penyelenggara adhoc.
Langkah serupa akhirnya juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lembaga pengawasan ini akhirnya juga menonaktifkan lembaga pengawasan.
“Kami mulai nonaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dan honor atau Gajinya juga di stop,” kata Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, Rabu (01/04/2020).
Hadi Siswa menjelaskan penonaktifan para Panwascam ini menyusul wabah Virus Corona yang hingga saat ini belum dipastikan kapan selesainya.
“Sebelum virus itu selesai, kemungkinan para penyelenggara pengawas akan di nonaktif,” pungkasnya. (Dika)