Beranda Akses Bebas Akibat Wabah Corona, 39 Napi Lapas Jambi Sujud Syukur 

Bebas Akibat Wabah Corona, 39 Napi Lapas Jambi Sujud Syukur 

Para napi yang bebas langsung sujud syukur dihadapan petugas lapas. Foto: dok. AksesJambi.com

JAMBI, AksesNews – Sebanyak 39 narapida atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dibebaskan dari tahanan, Rabu (1/4) malam.

Hak bebas mereka sesuai dengan program pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19), yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 tahun 2020.

Kalapas Jambi, Yusran Saad mengatakan, jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Permenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu.

“Melalui Permenkumham No. 10 tahun 2020, kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan,” kata Yusran.

Atas dasar itu, Lapas Klas IIA Jambi akan membebaskan 39 narapidana maupun anak melalui asimiliasi dan integrasi.

“Untuk pembebasan 39 warga binaan ini adalah tahap pertama, yang akan kita lakukan sebanyak 197 orang narapidana yang sudah kita daftar untuk mendapatkan asimilasi, di rumahkan,” jelasnya.

Para napi yang akan dibebaskan dikumpulkan untuk diabsen oleh petugas Lapas. Dihadapan napi, Kalapas kelas IIA Jambi, menjelaskan alasan pembebasan lebih cepat.

“Selain peraturan menteri, pembebasan ini juga untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Jadi kalian malam ini bebas dan bisa langsung pulang ke rumah masing-masing,” kata Yusran disambut haru 39 napi yang spontan bersujud syukur.

Disampaikan Yusran, se-Indonesia ada sekitar 30 ribu napi yang dibebaskan. Dari 39 napi di Jambi yang dibebaskan merupakan pidana umum, mereka tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun.

“Hari ini kita bebaskan 39 orang dulu, mudah-mudahan sebelum tanggal 7 April. Sebanyak 197 orang juga akan menyusul dibebaskan. Namun, tidak untuk napi terorisme, narkoba di atas 5 tahun, bandar, korupsi. Mereka tidak termasuk dalam kriteria,” pungkasnya. (Bjs)