2020, Pemkot Jambi Urus 58 Jenis Perizinan Sesuai Regulasi

KOTAJAMBI, AksesNews – Pejabat Kota Jambi menyatakan pengurangan kewenangan  menerbitkan banyak perizinan oleh pemerintah pusat berdampak pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

“Sejak penerapan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Kota Jambi kehilangan banyak PAD, berapa puluh miliar,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Muchtar, Jumat (31/1/2020).

Penerapan PP tersebut mulai berlaku efektif pada Januari 2019. DPMPTSP Kota Jambi yang awalnya melayani 70 jenis perizinan, kini hanya menyisakan 58 jenis pelayanan perizinan.

“Salah satunya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika berlaku tentu Kota Jambi akan kehilangan lagi sumber PAD,” katanya.

Sejalan dengan pembahasan RUU Omnibus Law, Muchtar mengatakan akan lebih banyak lagi kewenangan perizinan daerah yang akan dicabut sejalan dengan target pemerintah pusat untuk mempermudah investasi.

“Terpenting dalam aturan itu di kaji secara mendalam mekanisme penerbitan izin memperhatikan dampak lingkungan dan sosialnya. Jangan sampai ada bangunan berdiri diatas sungai dan diskotik berdiri di dekat masjid,” katanya. (ALRA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here