Pj Gubernur Jambi Bahas Tata Ruang Bersama Bupati Kerinci

JAMBI, AksesNews – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni, membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Kerinci, bersama Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kerinci. Pembahasan tersebut menjadi salah satu isu yang diangkat oleh Pj Gubernur Jambi dalam kunjungan kerja di akhir pekan sekaligus dalam rangkaian silaturahmi Pj Gubernur Jambi dengan Bupati/Walikota se Provinsi Jambi. Salah satu Kabupaten yang disambangi adalah Kabupaten Kerinci, Sabtu (27/02/2021).

Dalam kunjungannya, Pj Gubernur menyampaikan banyak arahan selain masalah RTRW, juga terkait penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya, vaksinasi, stunting, tindak lanjut Rakotekrenbang, optimalisasi dan atau percepatan penyerapan APBD, juga sosialisasi serta edukasi masalah regulasi rencana pembangunan paerah.

“Ada beberapa data terkait rencana tata ruang. Kalau bicara Kerinci, Sungai Penuh, di Jakarta terkenal menjadi bagian dari Taman Nasional Kerinci Seblat. Tapi kita tidak boleh berkecil hati, dengan keterbatasan ruang yang ada yg hanya sekitar separoh dari wilayah Kabupaten Kerinci, dapat dioptimalkan,” ungkap Pj Gubernur, di Rumah Dinas Bupati Kerinci.

Pj Gubernur Jambi yang juga Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri itu menyampaikan, tanggal 23 Februari 2021 lalu dirinya mengikuti Rakorgub se-Sumatera bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas. Pada kesempatan itu, dirinya mengusulkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk kiranya dapat memberikan kompensasi dalam bentuk materi atau insentif daerah kepada Kabupaten/Kota yang wilayahnya termasuk dalam kawasan Taman Nasional seperti Taman Nasional Kerinci Seblat.

“Alhamdulillah, Bapak Menteri PPN/Ka Bappenas mengapresiasi dan akan menindaklanjuti dengan tim di Bappenas dan K/L terkait. Periode RTRW Kabupaten Kerinci periodenya 2012-2032. Artinya kalau hari ini sudah tahun 2021, sudah lebih dari 5 tahun. Kalau Bapak Bupati yang masih semangat ini ingin katakanlah mengubah RTRW, maka kalau sudah lebih 5 tahun, dengan persetujuan Dewan Yang Terhormat, maka itu bisa dilakukan Peninjauan Kembali,” tambahnya.

Kemudian, lanjut dia, forum Rakortekrenbang yg dibuka pada 25 Februari 2021 lalu, agar dapat ditindaklanjuti. Terkait APBD, sebagai sebuah kabupaten dengan APBD Rp 1,2 Triliun dengan wilayah yang sangat luas, Pj Gubernur menyebutkan APBD tersebut tidak terlalu besar.

“Dengan keterbatasan kapasitas fiskal yang ada, Kabupaten Kerinci harus dapat mengoptimalkan APBD, tentu kita masih berkonsentrasi dengan penangan covid, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial. Selanjutnya juga perlu diperhatikan pertama untuk belanja pendidikan yang diamanahkan UU 1945, UU Sisdiknas, PP 48/2008, Putusan MK dan juga Permendagri yg mengatur RKPD dan APBD, yang mengamanatkan 20 persen minimal dari total belanja utk fungsi pendidikan. Kedua adalah kesehatan 10 persen dari total belanja di luar belanja pegawai. Kemudian, di dalam RKP, ketika Pemda ingin membangun infrastruktur, maka Perpres tentang RKP mengamanahkan 25 persen dari total belanja,” katanya.

Sisa 45 persen lagi, sambung Pj Gubernur, itu dikurangi lagi belanja wajib dan mengikat yaitu belanja pegawai.

“Di tengah pandemi covid 19, Kabupaten Kerinci pertumbuhan ekonominya masih positif, dalam hal nanti sudah pulih benar, barangkali ketika Kabupaten Kerinci akan membangun infrastruktur, salah satu regulasi yang dapat digunakan adalah Prespres 38 tahun 2015 ttg KPBU, yang mengisyaratkan skema memindahkan beban APBD kepada badan usaha. Selanjutnya dalam implementasinya Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri No.96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di daerah,” urai Pj Gubernur. (Kmf/*)