KOTAJAMBI, AksesNews – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengeluarkan Tiga Instruksi terkait penyelenggaraan virus Corona dan pencegahannya, Senin (23/03/2020).
Pertama, intruksi Wali Kota Jambi yakni perpanjangan waktu belajar dirumah tingkat SD, SMP dan para guru dan petugas satuan pendidikan.
Kedua, dikeluarkan pula edaran Wali Kota untuk seluruh ASN dan non ASN di kota Jambi untuk melakukan pekerjaan dirumah masing-masing, kecuali pejabat tertentu.
Selain itu yang ketiga, Wali Kota Jambi juga mengeluarkan instruksi untuk seluruh tempat tempat hiburan tanpa terkecuali. Baik yang berada di hotel, maupun di luar untuk tidak melakukan kegiatan selama 2 minggu kedepan.
“Apapun bentuknya tempat hiburan anak anak, karoke, cafe, bar dan lain sebagainya untuk menutup kegiatan,” tambah Fasha.
Fasha juga menegaskan, apabila masih terdapat tempat hiburan yang buka maka pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP akan menindak tempat hiburan tersebut.
Fasha mengatakan penutupan tempat hiburan akan mulai diberlakukan mulai dari besok, Selasa (24/03/2020).
“Terkait penutupan tempat hiburan diberlakukan besok. Karena hari ini surat baru saya tanda tangani. Malam ini terakhir, mungkin karyawannya ada yang sedang dijalan menuju kesana dan mulai besok tidak ada lagi yang boleh buka,” tambah Fasha.
Kapolri Jambi juga mengatakan tidak akan mungkin untuk tidak menutup secara paksa jika terdapat tempat hiburan yang masih buka.
“Saya menghimbau untuk masyarakat menghindari dahulu tempat tempat yang ramai sampai batas waktu menunggu instruksi dari pemerintah. Tindakan tegas akan kami berlakukan,” kata Kapolri. (Shelvy)