Beranda Advertorial Klarifikasi Pengaduan 6 ASN Jambi di KASN, Gubernur: Wujud Ketaatan Hukum Pemprov

Klarifikasi Pengaduan 6 ASN Jambi di KASN, Gubernur: Wujud Ketaatan Hukum Pemprov

JAKARTA, AksesNews – Memberikan klarifikasi penjelasan atas pertimbangan2 pemberhentian JPT dan demosi bagi kepentingan daerah, Gubernur Jambi Fachrori Umar hadir di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (17/02/2020).

Fachrori memberikan klarifikasi berdasarkan surat undangan KASN nomor: UND-64/KASN/02/2020 tanggal 10 Februari 2020.

Surat tersebut tentang permintaan klarifikasi terkait surat pengaduan dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN pada tanggal 27 November 2019 dengan perihal Mohon Penjelasan dan Peninjauan Kembali Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka Mutasi/Rotasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Fachrori mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi menghormati pengaduan yang disampaikan oleh 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kami juga sangat menghargai dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di KASN terhadap pengaduan 6 orang ASN tersebut,” sebutnya.

Begitu juga Fachrori menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi mempersilahkan 6 orang ASN tersebut menggunakan jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kami akan segera menindaklanjuti apabila pengadilan telah menghasilkan putusan hukum tetap, ini merupakan wujud ketaatan hukum dari Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Fachrori.

Kehadiran Gubernur Jambi di KASN tersebut merupakan klarifikasi final atas pengaduan ASN terhadap dirinya.

“Pernyataan ini merupakan klarifikasi final saya sebagai Gubernur Jambi terhadap pengaduan 6 orang ASN Pemerintah Provinsi Jambi kepada KASN terkait pemberhentian dan demosi JPT Pratama Pemerintah Provinsi Jambi,” pungkasnya. (HMS)