JAMBI, AksesNews – Dana sebesar Rp 200 Miliar dari APBD Provisi Jambi refocussing (dipusatan kembali) tahap kedua utuk penanganan COVID-19, dan didistribusikan untuk 5 (lima) bidang. Hal itu disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, dalam konferensi pers tentang Rencana Alokasi Anggaran Refocusing Tahap II untuk penanganan COVID-19 di Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Jambi, Kamis (16/04/2020).
Sudirman mengatakan, anggaran refocusing untuk penanganan COVID-19 tahap pertama senilai Rp 11 Miliar dialokasikan untuk 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Rp 7 Miliar, Dinas Kesehatan Jambi Rp 2,5 Miliar, dan Rp1,5 Miliar untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Untuk anggaran refocusing tahap kedua sebasar Rp 200 Miliar, akan didistribusikan untuk bidang kesehatan di rumah sakit, untuk yang terdampak ekonomi, untuk industri dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Jejaring sosial, dan sebagai tambahan didistribusikan untuk insentif tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan COVID-19.
Dari Rp 200 Miliar ini, lanjut Sudirman, dialokasikan Rp 102 Miliar di Dinas Sosial Provinsi Jambi, yang ditargetkan bagi masyarakat yang terdampak ekonomi dan jejaring sosial, yang direncanakan untuk 4 (empat) bulan.
Awalnya, berdasarkan data Oktober 2019 diperuntukkan bagi 109.000 KK (kepala keluarga), tetapi setelah diverifikasi, ada 26.075 KK yang belum diintervensi/dibantu oleh Pemerintah Pusat.
Namun, Sudirman juga mengungkapkan bahwa data masyarakat miskin dan rentan miskin ini dari 6 (enam) kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi, dan masih menunggu verifikasi data dari 5 (lima) kabupaten/kota lagi.
“Bantuan yang akan diberikan senilai Rp 230.000 dalam bentuk sembako per bulan per KK untuk 4 (empat) bulan,” ungkapnya.
Selain itu, akan diinventarisir yang terdampak dari sisi ekonomi, misalnya yang tadinya bekerja, naumun setelah pendemi Covid-19 menjadi tidak bekerja.
“Menginventarisir yang punya korelasi dengan dampak Covid-19, misalnya pemandu wisata yang tadinya bekerja, tetapi sekarang karena permasalahan Covid-19 tidak bekerja. Mudah-mudahan bulan Mei sudah bisa direalisasi,” ujar Sudirman.
Sudirman menerangkan, selain 102 Miliar yang akan dialokasikan melalui Dinas Sosial, Rp 13 Miliar di Dinas Kesehatan. Selain itu, ada usulan dari BPBD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, dengan mengikuti rambu-rambu dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Sudirman mengungkapkan, Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi masih menunggu keputusan Menteri Keuangan tentang berapa data transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang dipotong.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi, Arif Munandar menambahkan, data penerima bantuan diverifikasi supaya bantuan tersebut tepat guna dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, dan Pengendalian Penduduk, Luthpiah, menyatakan, berdasarkan video conference dengan Menteri Desa, Dana Desa bisa digunakan menjadi bantuan langsung tunai untuk masyarakat miskin di desa, tetapi diluar Program Keluarga Harapan (PKH) dan dari Dinas Sosial.
Besaran BLT dari Kementerian Desa, kata Luthpiah, Rp 600 ribu per bulan per KK selama 3 bulan, terhitung April sampai Juni.
Selain itu, lanjut Luthpiah, Gubernur Jambi sudah menyetujui bantuan keuangan untuk desa dan kelurahan dari Pemerintah Provinsi Jambi, dari dana Rp 60 Juta, Rp 40 Juta, dapat digunakan untuk penanganan COVID-19, seperti untuk pembelian masker, hand sanitizer, vitamin C dan E untuk masyarakat desa, tetapi bukan berarti dana Rp 40 Juta itu harus dihabiskan. (HMS/Bob)