Beranda Advertorial Waspada Penyebaran Covid-19, Ini Intruksi Resmi Wali Kota Jambi

Waspada Penyebaran Covid-19, Ini Intruksi Resmi Wali Kota Jambi

KOTAJAMBI, AksesNews – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha secara resmi telah mengeluarkan surat Instruksi Nomor: 188.5.5/1670/DINKES/2020 tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease (COVID-19) pada Hari ini, Senin (16/03/2020).

Isi surat tersebut mengatakan dengan adanya kecenderungan peningkatan kasus copet 19 di Indonesia dan pernyataan an sebagai Pendemi dari World Health Organization (WHO), pada tanggal 11 Maret 2020 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 pada tanggal 15 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 maka bersama ini diinstruksikan:

1. Membentuk gugus tugas (Task Force) kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 kota Jambi yang mengacu pada Keputusan presiden Nomor 7 tahun 2020. Gugus tugas ini akan bekerja dan bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah tetangga.

2. kepada seluruh ASN pemerintah kota Jambi dilarang untuk melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, dikecualikan untuk tugas prioritas dan atas izin Wali Kota Jambi.

3. Merumahkan pelajar sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP sederajat dalam kurun waktu satu minggu kedepan mulai Selasa 17 sampai 23 Maret 2020. kepada sekolah agar memberikan materi pembelajaran untuk anak dapat terus belajar di rumah atau pembelajaran dengan sistem online.

4. Kepada gugus tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 kota Jambi bersama tim Satgas pangan agar melaksanakan pemeriksaan rutin dan mengambil tindakan tegas guna mengantisipasi terjadinya penimbunan sembako dan barang habis pakai kesehatan seperti masker hand sanitizer dan sebagainya oleh pedagang dan supplier.

5. kepada gugus tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian penularan copied 19 kota Jambi menyiapkan ruang pusat kendali penanganan Covid-19 yang beroperasi dan dapat diakses masyarakat luas selama 24 jam bertempat di Kantor dinas Pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Jambi dengan nomor call center 0812 7350 3486, 0896 2761 4873 dan 0859 2880 1153 (WhatsApp).

6. Kepada pengelola swalayan,minimarket, toserba, pusat perbelanjaan dan tempat publik lainnya termasuk rumah ibadah untuk menyediakan alat pengukur suhu, sarana cuci tangan dengan air mengalir dan atau hand sanitizer yang diperuntukkan bagi pengunjung dan karyawan. pengelola juga diwajibkan untuk melatih bertugas memeriksa tubuh pengunjung dan mewajibkan pengunjung untuk mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

7. Kepada rumah sakit, Puskesmas, klinik kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya milik pemerintah maupun swasta agar menyediakan ruang isolasi awal atau sementara sesuai standar WHO.

8. dinas Kesehatan Kota Jambi agar mengadakan penyuluhan atau diseminasi informasi kepada tenaga medis dan masyarakat terkait penanganan Covid-19 dan perilaku hidup bersih dan sehat.

9. menuju ke Rumah sakit Siloam Jambi sebagai rumah sakit rujukan chocofit 19 skala kota Jambi untuk mendukung RSUD Raden Mattaher sebagai rumah sakit rujukan tingkat provinsi Jambi.

10. kepada pengurus tempat-tempat ibadah untuk membersihkan secara rutin sarana dan alat ibadah di tempat peribadatan dengan menggunakan desinfektan. Kepada masyarakat agar dapat menggunakan membawa alat ibadah masing-masing.

11. Kepada masyarakat dan komunitas agar menghindari dari kegiatan di luar ruangan serta menunda kegiatan dan atau acara dengan jumlah massa yang banyak.

12. Kepada dinas Perhubungan kota Jambi bersama instansi terkait untuk melakukan screening dan tracking awal terkait kedatangan dan riwayat perjalanan Kepada penumpang di setiap titik masuk wilayah kota Jambi.

13.kepada instansi pemerintah dan swasta untuk menghentikan penggunaan mesin absensi kehadiran elektronik dengan mode sidik jari dan mengganti dengan sistem elektronik face id atau sementara waktu menggunakan absen manual.

14. kepada Camat dan Lurah untuk memantau dan melaporkan kondisi Setiap warga di wilayahnya yang memiliki riwayat berpergian ke luar negeri atau keluar kota Jambi, kepada gugus tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19Kota Jambi.

15. kepada masyarakat untuk tetap tenang tidak panik dan tetap produktif namun tetap meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 bisa dihambat dan dihentikan.

16. meningkatkan ketakwaan dan mempertebal keimanan serta berdoa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.