KOTAJAMBI, AksesNews – Setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil kebijakan dengan menggratiskan pembayaran tagihan PDAM, kini Wali Kota Jambi, Syarif Fasha kembali mengeluarkan kebijakannya.
Wali Kota Syarif Fasha, kali ini mengeluarkan kebijakan di bidang fiskal, yaitu dengan membebaskan kewajiban 4 jenis pajak dari pelaku usaha.
Akibat Corona, Pemkot Jambi Gratiskan Tarif PDAM Tirta Mayang
Jenis pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah. Pembebasan pajak tersebut dihitung selama dua bulan kedepan, yang terhitung mulai tanggal 1 April hingga 30 Mei 2020 mendatang.
Tidak hanya itu, masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2020 mendatang.
“Hal ini semuanya untuk meringankan bebas masyarakat Kota Jambi di masa pandemi virus Corona Covid-19 yang saat ini tengah mewabah,” pungkasnya. (Shelvy)