KERINCI, AksesJambi.com – Kantor Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Kabupaten Kerinci sudah mulai beroperasi. Pengoperasian kantor ini dimulai sejak diresmikan Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher, Jumat (14/02/2020).
Kantor LTSA-PMI Kerinci akan memberi layanan informasi dan pengurusan dokumen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin keluar negeri, seperti kartu kuning, KTP, Pasport, Medical Chek Up, SKCK dan BPJS Ketenagakerjaan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Jambi, Muhammad Ali menyampaikan bahwa LTSA-PMI hadir di Kerinci agar terbebas dari perdagangan manusia, perbudakan dan lainya dengan tujuan mewujudakan ektifitas penyelenggaraan pelayanan, penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
“LTSA-PMI ini merupakan perjuangan yang panjang dan melelahkan berkat kerjasama pemerintah pusat, Pemrov dan Pemkab” kata ali.
Sementara itu, Ami Taher mengatakan berdirinya kantor LTSA-PMI di Kabupaten Kerinci ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi akurat mengenai proses cara bekerja dan pengurusan dokumen bekerja di luar negeri secara sah dan legal.
“Dengan adanya layanan ini kita harapkan dapat memberi kemudahan kepastian dan keamanan bagi pekerja migran Indonesia asal Provinsi Jambi” sebut Ami Taher.
Ami pun menghimbau kepada seluruh elemen terkait agar dapat memanfaatkan layanan terpadu satu atap tersebut yang sudah mulai beroperasi.
“Mudah-mudahan layanan ini dapat berjalan lancar dan sesuai harapan kita semua dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik cepat serta ramah sehingga dapat memuaskan masyarakat,” pungksnya. (JNF)