JAMBI, AksesNews – Beberapa kebijakan pemerintah untuk mengatasi persoalan dampak yang diakibatkan oleh penyebaran virus Corona (COVID-19) terus dikerahkan. Salah satunya kebijakan untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam bentuk percepatan penerbitan kartu pra kerja, yang diluncurkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, untuk seluruh pekerja yang mengalami PHK di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, bagi yang berminat bisa mendaftaran diri sebagai penerima bantuan Kartu Pra Kerja dengan total insentif sebesar Rp 3.550.000, dan akan dikirimkan ke rekening masing-masing penerima bantuan.
“Provinsi Jambi mendapatkan kuota kartu pra kerja sebanyak 43.320 orang,” sebut Johansyah, Selasa (07/04/2020).
Untuk para calon penerima kartu prakerja bisa melakukan pendaftaran di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.
Sementara untuk persyaratannya, cukup membawa data diri seperti nama, NIK, alamat, nomor telepon, dan email, serta data perusahaan seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, jabatan, dan status. Setelah itu data tersebut akan dikirim ke Kemnaker.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, untuk tahap awal, pihaknya sudah mengirimkan sebanyak 3.904 nama ke Kementrian untuk mendapat program Kartu Pra Kerja tersebut.
“Semula program ini untuk para pencari kerja. Namun, setelah adanya perkembangan masalah COVID-19 ini, maka diutamakan untuk pekerja yang mengalami PHK,” katanya.
Untuk diketahui, insentif yang akan diberikan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, biaya penuntasan pelatihan sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan dan biaya survei pekerjaan diberikan sebesar Rp 150 ribu.
Sementara untuk biaya pelatihan tidak bisa digunakan untuk yang lain, hanya bisa digunakan untuk pelatihan. Pelatihan sendiri dilakukan secara online dari lembaga pelatihan yang ditentukan oleh pemerintah. (Bob/Alpin)