Pemerintah Gandeng Bank 9 Jambi Salurkan Bantuan Rumah Swadaya Rp 26 Miliar

Aksesjambi.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) 9 Jambi dalam menyalurkan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp 26 miliar.

Nantinya, dana BSPS tersebut akan digunakan untuk membedah 1.300 unit rumah di Provinsi Jambi pada tahun 2022 ini. Bedah rumah tersebut akan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan melalui Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menuturkan, program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah serta meningkatkan keswadayaan masyarakat berdasarkan kemampuan. “Program BSPS menyasar rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia,” tutur Iwan dalam rilis, Rabu (6/4/2022).

Iwan menerangkan, program BSPS memiliki prinsip masyarakat sebagai pelaku pembangunan, pendampingan oleh fasilitator, dan mendorong gotong royong dan berkelanjutan. Kemudian, memberikan hasil rumah layak huni, bantuan sebagai pengungkit keswadayaan, tepat sasaran pada prosedur, waktu, dan penggunaan.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera IV Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Tambat Yulis mengungkapkan, pihaknya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank 9 Jambi sebagai bank penyalur dana kegiatan BSPS sejak Selasa (15/3/2022) lalu.

Penandatangan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dengan beberapa pihak.

“Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Bank 9 Jambi berkewajiban untuk membuka rekening giro penampungan atas nama Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi,” kata Tambat.

Berdasarkan data yang ada, penyaluran Program BSPS dilaksanakan di Kabupaten Batanghari (180 unit), Kabupaten Bungo (123 unit), Kabupaten Kerinci (30 unit), dan Kabupaten Merangin (35 unit). Kemudian, Kabupaten Muaro Jambi (265 unit), Kabupetan Sarolangun (45 unit), Kabupaten Tanjab Barat (259 unit), Kabupaten Tanjab Timur (148 unit), Kabupaten Tebo (176 unit), serta Kota Jambi (39 unit). (Bhj)