Ahli Waris Bakal Terima Santunan Kematian Sebesar Rp 3 Juta

BATANGHARI, AksesJambi.com – Sebanyak 41 berkas pengajuan permohonan pencairan santunan kematian sudah diserahkan pihak Dinas Sosial Kabupaten Batanghari ke Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari. Berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam proses pencairan.

Kepala Dinas Sosial Fauzan Azhari melalui Kasi Bansos dan TMP, Mudiarnis kepada awak media mengatakan, setelah mendapatkan surat edaran dari Badan Keuangan Deerah (Bakauda) terkait pengajuan pencairan santunan kematian, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batanghari telah menerima bagi masyarakat yang ingin mengajukan sanka tersebut sejak dari awal tahun 2020 lalu.

“Untuk di Tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Batanghari menargetkan sebanyak 500 pengajuan Sanka hingga ahir tahun 2020 mendatang, dengan total yang di dapatkan oleh keluarga atau ahli waris sebesar 3 juta rupiah,” Kata Mudiarnis, Senin (06/04/2020).

Dikatakannya, dari pengajuan yang telah memenuhi syarat tersebut diantaranya Kecamatan Muara Bulian sebanyak 16 pengajuan, MSU sebanyak 7 pengajuan, Muara Tembesi ada 4 pengajuan, Pemayung 4 pengajuan, Batin XXIV ada 4 pengajuan, Mersam 3 pengajuan dan terakhir Kecamatan Bajubang ada 3 pengajuan.

“Dinas Sosial mulai dari pertengahan bulan maret hingga awal april 2020 ini telah mengajukan santunan kematian sebanyak 41 pengajuan yang telah kita ajukan ke Bakeuda batanghari,” Paparnya.

Mudiarnis juga menambahkan, total anggaran santunan kematian di Tahun 2020 ini mengalami peningkatan sekitar dua ratus juta rupiah dari total anggaran Sanka di tahun 2019 lalu.

“Untuk tahun 2019 lalu total anggaran Sanka sebanyak 1,3 Milyar, sedangkan untuk di Tahun 2020 ini Sanka menjadi 1,5 milyar dengan total pengajuan sebanyak 500 pengajuan Sanka,” Tambahnya.

Kasi Bansos dan TMP, juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengajukan santunan kematian agar berkoordinasi dengan perangkat desa atau fasilitator yang telah di tugaskan di setiap Desa atau Kelurahan.

” Kami berharap agar batuan tersebut sampai ke tangan ahli waris sesuai dengan yang di ajukan yaitu sebesar tiga juta rupiah, karena dari Dinas Sosial maupun Bakeuda memproses pengajuan tersebut secara gratis, tanpa di pungut biaya sedikitpun,” pungkasnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Untuk Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Batanghari Tahun 2020.

Untuk Diketahui Santunan Kematian (SANKA) adalah bantuan yang diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris penduduk miskin yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang terkena musibah.(ANI)