Beranda Advertorial Pemkab Batanghari Pasang Spanduk Larangan Pengeboran Minyak Ilegal di Bungku

Pemkab Batanghari Pasang Spanduk Larangan Pengeboran Minyak Ilegal di Bungku

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari, Amir Hamzah, saat memasang spanduk imbauan di lokasi ilegal drilling. Foto: Ist
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari, Amir Hamzah, saat memasang spanduk imbauan di lokasi ilegal drilling. Foto: Ist

BATANGHARI, AksesNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melakukan imbauan baik ke masyarakat maupun para pelaku ilegal drilling tentang larangan pengeboran minyak ilegal. Hal ini karena maraknya aktivitas ilegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batanghari, Amir Hamzah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batanghari telah memberi imbauan dengan cara memasang spanduk di lokasi tempat pengeboran minyak ilegal di wilayah Bungku.

“Bapak bupati memerintahkan untuk ke lokasi pengeboran minyak dengan memberi imbauan secara persuasif, semoga masyarakat dan pelaku bisa menghentikan kegiatan ilegal drilling,” kata Amir, Jumat (28/09/2022).

Upaya ini dilakukan mengingat dampak dan bahaya dari aktivitas ilegal drilling bisa membahayakan keselamatan dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah tersebut. Seperti spanduk imbauan yang telah terpampang tepat di lokasi ilegal driling, tertulis “Ayo Kanti-kanti, samo-samo kito jago Alam Serentak Bak Regam dari kegiatan ilegal drilling sekarang jugo, supayo dak tejerat hukum”.

Sebelumnya, tim gabungan dari PT Pertamina, TNI dan Polri telah melakukan pencegahan dan langkah hukum untuk para pelaku yang terlibat pengeboran minyak di lokasi. Pantauan di lapangan, beberapa sumur minyak ilegal sudah ada yang ditutup.

“Semoga dengan upaya-upaya kita, dengan memberi imbauan secara persuasif ini, tidak ada lagi pengeboran minyak ilegal, karena kasihan untuk kehidupan anak dan cucu kita kedepannya nanti,” tutup Amir.

Terkait illegal drilling sudah ada Undang-undang yang mengatur hal tersebut. Sesuai dengan pasal 52 dan 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi berbuny sebagai berikut:

Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 berbunyi “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dan Pasal 53 berbunyi, setiap orang yang melakukan :

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).