Bupati Merangin Keluarkan Surat Edaran: ASN ‘Work From Home’

MERANGIN, AksesJambi.com – Menindak lanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menpan RB) No. 34 tahun 2020 tentang perubahan No. 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam upaya penyebaran virus Corona (Covid-19) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang penyebaran virus Corona di lingkungan.

Bupati Merangin, Al Haris memutuskan ASN untuk Work From Home (melaksanakan tugas kedinasan dari rumah), sesuai penetapan status siaga darurat bencana nomor 175/BPBD/2020, sebagai berikut:

1. Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap berdinas/masuk kantor sebagaimana biasanya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19, kecuali pada yang sakit atau izin.

2. Tenaga fungsional, pelaksana PTT dan staf tenaga kontrak daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home) dengan ketentuan;

a. Tetap berada dirumah/ tempat tinggal selama melaksanakan tugas, kecuali kepentingan mendesak guna memenuhi kebutuhan tertentu dan melapor pada atasan langsung;

b. Tugas yang telah dilakukan, segara sampaikan kepada atasan;

c. Wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan lansung;

d. Jika berada dalam kondisi sakit, harus menyampaikan pemberi tahuan kepada atasan lansung secara tertulis atau melalui media elektronikuntuk dilakukan pemantauan.

e. Harus selalu mengaktifkan alat komunikasi agar sewaktu-waktu dapat dihubungi.

f. Tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.

3. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta, agar ditunda atau dibatalkan kecuali kegiatan yang urgensi sangat tinggi dengan tetap memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (Social Distancing).

4. Bagi rumah sakit daerah Kolonel Abunjani Bangko dan puskesmas tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

5. System tenaga operator ADC, Sopir, cleaning servis dan tenaga pelayanan adminitrasi ,diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah masing – masing.

6. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan lansung kepada masyarakat , ketentuan system kerjadiatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

7. Pelaksanaan perjalanan dinas keluar daerah, dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas dan tingkat urgensinya serta mendapat persetujuan Bupati Merangin.

8. Seluruh Pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten merangin, diminta turut serta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan himbauan Pemerintah.

9. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di tlrumah (work from home).

10. Surat Edaran Ini berlaku efektif mulai Tanggal 1 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19. (HMS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here