JAMBI, AksesNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan menindak peserta Pemilu 2024 jika memasang spanduk dengan kalimat ajakan kepada masyarakat untuk memilih bakal calon maupun partai politik yang dimaksud.
Melalui Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menyebutkan, pihaknya dari Bawaslu Provinsi Jambi akan menindak bagi yang melanggar ketentuan karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
“Mulai dari tanggal 3 November 2023 mendatang, akan ada larangan untuk melakukan kampanye ajakan untuk memilih paslon, seperti spanduk atau baleho yang ada tertera ajakan atau ada tanda paku di nomor urut atau di wajah bakal calon yang akan diusung,” sebut Ari saat dikonfirmasi media ini, Rabu (01/11/2023).
Ari mengatakan, larangan ajakan pemilu tahun 2024 tersebut berakhir pada tanggal 28 November 2023 mendatangkan.
“Jadi hanya 25 hari masa kampanye dilarang, bukan hanya di spanduk dan baliho saja, di media sosial juga kita larang untuk melakukan ajakan untuk memilih peseta pemilu 2024,” kata Ari.
Sebelum Bawaslu Provinsi Jambi melakukan penindakan, dikatakan Ari, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan juga memperingatkan sebelum masa larangan tersebut berlaku.
“Kita akan mengadakan rapat terlebih dahalu, nanti melalui rapat akan kita sampaikan, bagaimana mekanisme sosialisai yang akan kita sampaikan kepada mereka, bisa melaui surat atau juga mendatangkan masing-masing partai khusunya di Kabupaten/Kota,” ungkapnya. (*)