KOTAJAMBI, AksesNews – Sebagai langkah meminimalisasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberlakukan jam malam mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan, Rabu (01/04/2020).
Melalui intruksi Wali Kota Jambi, tentang penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha serta warga dilarang berkeliaran atau berkumpul di luar rumah.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00-04.00 WIB, dalam melakukan aktivitas di luar rumah serta pelaku usaha untuk kegiatan operasional usahanya.
Namun, pengecualian jam malam terhadap pasar Tradisional Angso Duo dan Pasar Talang Gulo, rumah sakit pemerintah atau swasta, praktek dokter, Klinik Bersalin, apotek dan toko obat sejenisnya.
Selain itu, juga tak berlaku kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau emergency. Demikian instruksi Wali Kota, dengan rasa penuh tanggung jawab intruksi ini mulai berlaku 1 April 2020, hari ini.
“Mulai hari ini, ada enam titik pintu masuk ke Kota Jambi dijaga ketat oleh personel gabungan. Selain itu juga, jam malam mulai berlaku di Kota Jambi,” kata Fasha.
Titik-titik tersebut antara lain, di kawasan Paal X, Simpang Rimbo, Jembatan Aur Duri I, Jembatan Aur Duri II, Talang Duku, dan jalur laut di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
Wali Kota Fasha menegaskan, diberlakukannya hal tersebut bukan berarti akses ke Kota Jambi ditutup begitu saja. Warga yang akan masuk ke Kota Jambi akan diperiksa, ini berlaku hingga 29 Mei mendatang, atau menunggu intruksi dari pemeritah pusat.
“Memberhentikan setiap kendaraan yang melintas untuk diperiksa. Meliputi tujuan penumpang, kesehatan bagi pengendara dan penumpang serta mensterilkan kendaraan maupun barang,” kata Fasha, selaku Ketua Satgas Pengendalian virus Corona Kota Jambi.
Pada setiap pintu masuk yang telah ditentukan tersebut, akan dijaga oleh personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, petugas kesehatan, serta lainnya. Para petugas ini berjaga dan bertugas secara bergantian, terdiri dari shift pertama pada pukul 08.00-20.00 WIB dan shift kedua pukul 20.00-08.00 WIB.
“Untuk di Paal X, Simpang Rimbo, Jembatan Aur Duri I, ini kita letakkan personel cukup banyak, yakni 20 orang. Sementara titik lainnya, 10 orang saja sudah cukup. Mereka akan dilengkapi dengan ambulans, thermal gun, APD serta alat lainnya,” pungkasnya.
Adanya perberlakuan jam malam juga akan berlaku pada aktivitas para pedagang, mulai dari pedagang makanan dan minuman seperti pecel lele, warung, dan lain sebagainya. Mereka hanya boleh berjualan hingga pukul 21.00 WIB. (Alpin)